Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan

Kami memiliki komitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada Masyarakat.

| 11 Oct 2017

Perjanjian Kerjasama

Tindak Lanjut Kerjasama Daerah Perbatasan

Pertemuan tindak lanjut perjanjian kerjasama daerah perbatasan wilayah antara Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan digelar pada hari Rabu 20 Agustus 2014 di hotel Solaris Singosari Malang.

Dalam kerjasama tersebut telah disepakati menyangkut beberapa ruang lingkup/obyek antara lain :

  1. Mengatur Prosedur penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB)
  2. Mengatur penanganan bencana.
  3. Mengatur mekanisme pengendalian penyakit menular tertentu.
  4. Mengatur Prosedur pelayanan dan rujukan dalam program masyarakat miskin.
  5. Mengatur Prosedur dan mekanisme pengawasan peredaran obat tradisional dan pangan industry rumah tangga.
  6. Mengatur Prosedur dan mekanisme perijinan, pembinaan dan pengawasan praktik tenaga kesehatan dan pengobatan tradisional.
  7. Mengatur pelaksanaan program KIBBLA.

Adapun hasil kerjasama sebagai berikut:

  1. Penyakit PES tidak muncul kembali di wilayah Kabupaten Pasuruan dusun Surorowo dan tidak menyebar ke wilayah Kabupaten Malang.
  2. Adanya MOU lintas batas pengendalian zoonosis di kedua wilayah Kabupaten.Pemetaan di wilayah perbatasan Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Malang.Kesepakatan masing-masing Kabupaten membuat perencanaan penangkapan tikkus rumah, hutan dan kebun di daerah fokus tiap 4 bulan selama 1 tahun.
  3. Kesepakatan masing-masing Kabupaten membuat perencanaan kegiatan pengambilan sampel pinjal pada tikus yang sudah ditangkap untuk mengetahui penularan dan penyebaran penyakit PES oleh vector tikus.
  4. Kesepakatan masing-masing Kabupaten membuat perencanaan kegiatan pemeriksaan serologi pada tikus yang sudah ditangkap untuk mengetahui penularan dan penyebaran penyakit PES oleh vector tikus.
  5. Kalau ada kasus ditangani sesuai denga prosedur referral.
  6. Saling memberikan informasi adanya kasus penyakit menular bersumber binatang yang berpotensi menimbulkan KLB sesuai protap masing-masing Kabupaten.
  7. Melakukan tindakan kegawatandaruratan dan merujuk ke RS terdekat.