Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan

Kami memiliki komitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada Masyarakat.

| 11 Oct 2017

PROGRAM KADER ASUH DI KABUPATEN PASURUAN

PROGRAM KADER ASUH DI KABUPATEN PASURUAN

 

UU  Nomor 36 tahun 2009 melimpahkan sebagian besar kewenangan dan tanggungjawab sektor kesehatan dari pusat ke daerah, terutama ke kabupaten/kota. Agar pelayanan kesehatan dapat berjalan optimal perlu dilakukan penguatan sistem kesehatan daerah, kebijakan dan perencanaan, pelayanan kesehatan dan partisipasi masyarakat. Diperlukan dukungan dan komitmen nyata dari pengambil keputusan, alokasi sumber daya, transparansi dan mekanisme akuntabilitas dalam program-program kesehatan yang berdaya ungkit besar untuk menurunkan AKI, AKB dan AKABA, yang sampai saat ini masih menjadi kendala utama dari tujuh sasaran pembangunan millenium (MDGs) yang dicanangkan pemerintah hingga tahun 2015.

Target MDGs tahun 2015 yaitu menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) menjadi 102 per 100.000 kelahiran hidup, dan Angka Kematian Bayi (AKB) menjadi 23 per 1000 kelahiran hidup. Tanpa upaya yang luar biasa, sulit untuk mencapai target tersebut. Penyebab utama kematian ibu yang langsung adalah perdarahan 28 %, ekslamsia 24 %, dan infeksi 11 %. Penyebab tidak langsung adalah anemi 51 %, terlalu banyak anak (> 3 orang) 19,3 %, terlalu dekat jaraknya (< 24 bulan) 15 %, terlalu tua untuk hamil  (> 35 tahun) 11,0 %, terlalu muda usia untuk hamil (< 20 tahun) 10,3 % (Depkes, 2009). Sedangkan penyebab langsung kematian bayi adalah  Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR) dan kekurangan oksigen.

Berbagai upaya memang telah dilakukan untuk menurunkan kematian ibu, bayi baru lahir, bayi dan balita. Mulai dari penempatan bidan di desa, pemberdayaan keluarga dan masyarakat (melalui buku KIA dan P4K), pembenahan fasilitas emergensi persalinan di Puskesmas dan RS, sampai program untuk menjamin pembiayaan 2,5 juta ibu hamil yang belum punya jaminan kesehatan melalui program Jaminan Persalinan (Jampersal). Salah satu program inovasi Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan dalam rangka menurunkan AKI dan AKB di Kabupaten Pasuruan yaitu Program Kader Asuh sebagai salah satu model intervensi pemberdayaan masyarakat di desa / kelurahan siaga.

Program Kader Asuh di Kabupaten Pasuruan telah mulai dilaksanakan di wilayah Puskesmas Ngempit sejak tahun 2009 hingga saat ini. Berdasarkan hasil evaluasi dan manfaatnya, ternyata Program Kader Asuh terbukti mampu memberikan daya ungkit terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui informasi, data dan peranan pendampingan kader asuh yakni salah satunya penurunan AKI dan AKB di wilayah Puskesmas Ngempit.  Oleh karenanya mulai tahun 2013, dengan dukungan dan peran serta aktif Tim Pembina Desa / Kelurahan Siaga, Tim KIBBLA dan Tim GEMERLAP BERSAMA, Program Kader Asuh dilaksanakan di satu desa percontohan di seluruh puskesmas se-Kabupaten Pasuruan.

Kader asuh adalah kader kesehatan yang kegiatannya lebih fokus pada pendampingan dan pemantauan terhadap sasaran kesehatan yang ditentukan dalam satu wilayah posyandu. Kader Asuh lebih mengoptimalkan peran kader di luar posyandu melalui pola surveilans KIA dan kondisi kesehatan masyarakat secara umum, yang terfokus pada keluarga binaannya. Kader tersebut memiliki tanggung jawab terhadap permasalahan kesehatan yang ada di wilayah keluarga binaannya, terutama masalah Kesehatan Ibu dan Anak.

Program Kader Asuh bertujuan untuk mengoptimalkan peran serta kader kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dengan tujuan khusus sebagai berikut :

a.    Menurunkan AKI dan AKB

b.    Meningkatkan cakupan pemeriksaan ibu hamil

c.    Meningkatkan cakupan deteksi dini ibu hamil resiko tinggi

d.   Meningkatkan monitoring terhadap kesehatan ibu hamil

e.    Meningkatkan persalinan ibu hamil ke tenaga kesehatan

f.     Meningkatkan cakupan partisipasi masyarakat di Posyandu

g.    Meningkatkan cakupan deteksi dini tumbuh kembang anak

h.    Meningkatkan cakupan sanitasi dasar

i.      Meningkatkan cakupan gizi

Pada dasarnya Program Kader Asuh merupakan perluasan dari pelaksanaan peran kader posyandu balita sehingga sasaran Program Kader Asuh juga tidak berbeda dengan posyandu balita, yaitu sebagai berikut : ibu hamil, ibu nifas, ibu menyususi, ibu balita, bayi, balita, Pasangan Usia Subur (PUS) dan keluarga.

Untuk membina dan memantau pelaksanaan Program Kader Asuh, maka dibentuk Tim Pembina Program Kader Asuh yang berada dibawah Bidang Penggerakan dan pemberdayaan Masyarakat pada Tim Pembina Pengembangan Desa / Kelurahan Siaga Kabupaten Pasuruan. Tim tersebut terdiri atas lintas sektor terkait, antara lain : Bapemas, Kominfo, PKK, Fatayat, Muslimat dan Aisyiyah serta dikoordinir oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan. (Much. Alyyuddin, SKM).