Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan

Kami memiliki komitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada Masyarakat.

| 11 Oct 2017

PTRM PUSKESMAS BANGIL

Anda atau keluarga anda ketergantungan narkoba ??...

gabung yuk ....

“PTRM Puskesmas Bangil”

Secara global, Indonesia mengahadapi dua epidemi yaitu HIV/AIDS dan peningkatan jumlah pengguna Narkotika suntik ( Penasun ). Indonesia termasuk salah satu negara epidemi terbesar di wilayah Asia, dimana sebagian besar ODHA terinfeksi karena penggunaan jarum suntik tidak steril dikalangan Penasun. Berdasarkan data BNN Tahun 2009, jumlah pengguna NAPZA di Indonesia mencapai kisaran 3,6 juta pecandu atau pengguna NAPZA.

Permasalahan Narkoba saait ini sudah mencapai seluruh lapisan masyarakat. Dalam penangulangan masalah Narkoba tidak bisa ditanggulangi salah satu instansi saja tetapi harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Strategi pengurangan pemasokan

( supply reduction  ) mulai dari produksi hingga peredaran gelap Narkoba dan permintaan

( demand reduction ) Narkoba suntik, melalui berbagai kegiatan kampanye dan antinarkoba lebih terfokus pada tujuan jangka menegah dan jangka panjang, kebijakan-kebijakan tersebut tidak langsung menyikapi penularan HIV/AIDS yang cepat pada kalangan Penasun sehingga tidak terjadi pengurangan pengguna NAPZA itu sendiri.

Salah satu yang dilaksanakan demi mengurangi peningkatan infeksi HIV dan AIDS dikalangan Penasun tersebut adalah Harm Reduction  ( pengurangan dampak buruk ). Pengurangan dampak buruk merujuk pada kebijkan, program dan praktek yang bertujuan untuk mengurangi dampak buruk dalam hubungannya dengan pengguna zat-zat psikoaktif atau NAPZA pada orang-orang yang tidak mampu atau tidak mau berhenti menggunakannya. Ciri-ciri utamanya adalah fokus perhatiannya pada pencegahan dampak buruk dibandingkan pada pencegahan penggunaan zat itu sendiri dan fokus perhatiannya kepada orang-orang terus menggunakan NAPZA.

Pengurangan dampak buruk sendiri mulai ramai dibicarakan setelah merebaknya kasus infeksi HIV di kalangan pengguna NAPZA. Akan tetapi pelaksanaannya menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat dan juga para penegak hukum. Pengurangan dampak buruk ( Harm Reduction ) di asumsikan menghalalkan perbuatan pecandu.

Karena penyalahgunaan Narkoba dan dampak buruk yang diakibatkan ( HIV/AIDS ) berkaitan dengan masalah kesehatan. Untuk meminimalkan pendapat tersebut, maka kebijakan pengurangan dampak buruk ( Harm Reduction ) dapat efektif apabila diberlakukan menjadi kebijakan khusus untuk komunitas Penasun dalam penanggulangan Narkoba dengan layanan terapi dan rehabilitas.

Tujuan, Sasaran dan Dasar Kebijakan

Memperluas dan meningkatkan kualitas pelaksanaan pengurangan dampak buruk Napza di kelompok Penasun

a.     Mengurangi risiko tertular atau menularkan HIV/ AIDS serta penyakit lainnya melalui darah

b.     Mengalihkan dari zat yang disuntik ke zat yang tidak disuntikan

c.     Meningkatkan kualitas hidup pengguna Napza baik secara psikologis, medis maupun sosial

d.     Menurunkan angka kematian dan risiko karena Overdose (OD) dan menrunkan angka kriminalitas

e.     Mengurangi penggunaan Napza yang berisiko, misal memakai peralatan suntik bergantian, memakai bermacam-macam Napza bersama (Polydrug use), menyuntikkan tablet atau disaring terlebih dahulu

f.      Menjaga hubungan dengan pengguna Napza

g.     Mengevaluasi kondisi kesehatan klien dari hari ke hari

h.     Memberi konseling rujukan dan perawatan

i.       Membantu pengguna Napza menstabilkan hidupnya dan kembali ke komunitas umum

Sasaran

1.     Penasun yang sudah mengalami kekambuhan kronis dan telah berulang kali menjalani terapi ketergantungan obat

2.     Para Penasun yang mengidap HIV dan telah menjalani ARV tetapi masih aktif menggunakan Napza

Pelaksana

Pelaksana layanan Program

Comments (3)

  • Justin Case

    Lorem ipsum is simply free textdolor sit amet, consectetur notted adipisicing elit
    sed do iusmod tempor incididu.

    Reply
  • Moratn Bola

    Lorem ipsum is simply free textdolor sit amet, consectetur notted adipisicing elit
    sed do iusmod tempor incididu.

    Reply
-->