Rekrutmen Enumerator Riskesdas
PENGUMUMAN
NOMOR : 150/658/424.072/2018
Tentang
Rekrutmen Enumerator Riskesdas
Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan
Menindaklanjuti surat dari Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, nomor 440/2108/102.1/2018 tanggal 12 Pebruari 2018 tentang Pelaksanaan Rekrutmen Enumerator Riskesdas Provinsi Jawa Timur. Adapun pelaksanaan Rekrutmen Enumerator Riskesdas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan akan dilaksanakan pada tanggal 19 – 22 Pebruari 2018. Kebutuhan jumlah enumerator dan kriteria enumerator Riskesdas 2018 terlampir.
Untuk kegiatan pengumpulan data enumerator bersedia tinggal dilapangan selama 36 hari (untuk enumerator yang bertugas di lokasi BS non medis) dan 42 hari (untuk enumerator yang bertugas dilokasi BS biomedis).
Untuk Informasi lebih Lanjut silahkan menuju menu Downlaod