Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan

Kami memiliki komitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada Masyarakat.

| 19 Feb 2018

Rekrutmen Enumerator Riskesdas

PENGUMUMAN

NOMOR : 150/658/424.072/2018

 

Tentang

Rekrutmen Enumerator Riskesdas

Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan

 

 

 

Menindaklanjuti surat dari Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, nomor 440/2108/102.1/2018 tanggal 12 Pebruari 2018 tentang Pelaksanaan Rekrutmen Enumerator Riskesdas Provinsi Jawa Timur.  Adapun pelaksanaan Rekrutmen Enumerator Riskesdas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan akan dilaksanakan pada tanggal 19 – 22 Pebruari 2018. Kebutuhan jumlah enumerator dan kriteria enumerator Riskesdas 2018 terlampir.

Untuk kegiatan pengumpulan data enumerator bersedia tinggal dilapangan selama 36 hari (untuk enumerator yang bertugas di lokasi BS non medis) dan 42 hari (untuk enumerator yang bertugas dilokasi BS biomedis).

                  

Untuk Informasi  lebih Lanjut silahkan menuju menu Downlaod

http://dinkes.pasuruankab.go.id/semuadownload.html