Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan

Kami memiliki komitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada Masyarakat.

Antok Wibisono | 31 Jan 2022

REMBUG STUNTING KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2021

Tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan. Stunting mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak. Anak stunting juga memiliki resiko lebih tinggi menderita penyakit kronis di masa dewasanya. Bahkan, stunting dan malnutrisi diperkirakan berkontribusi pada berkurangnya 2-3% Produk Domestik Bruto (PDB) setiap tahunnya. Kekurangan gizi terutama pada usia balita akan menyebabkan meningkatnya risiko kematian serta terganggunya pertumbuhan fisik, perkembangan mental dan kecerdasan. Dalam beberapa hal, dampak kekurangan gizi dapat bersifat permanen yang tidak dapat disembuhkan meskipun pada usia selanjutnya kebutuhan gizi terpenuhi. Persentase balita stunting pada bulan timbang Agustus 2020 sebesar 21,5%. Pada bulan timbang Agustus 2021 persentase balita stunting menurun menjadi 18,1%.

Pertemuan Rembug Stunting dihadiri oleh Wakil Bupati Pasuruan, Bapak KH A. Mujib Imron, SH., MH. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan Ibu dr. Ani Latifah, M.Kes. dan Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Ibu drg. Vitria Dewi, M.Si, Bappeda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, TP PKK, Organisasi Profesi, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Keagamaan, Kepala Wilayah Kecamatan, Kepala Desa, Kepala Puskesmas, Tenaga Ahli Program Stunting Provinsi Jatim, Pendamping Tenaga Ahli, Civitas Akademika dan Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI).

Rembug Stunting bertujuan untuk melaksanakan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting di Kabupaten Pasuruan dengan melaksanakan koordinasi dan konsolidasi cakupan layanan 20 kegiatan sesuai 8 Aksi Konvergensi Program Penurunan Stunting dan meningkatkan kerjasama lintas program dan lintas sektor dalam pencegahan dan penurunan stunting agar angka stunting di Kabupaten Pasuruan dapat menurun secara signifikan di tahun mendatang.

                Adapun Biaya yang diperlukan untuk Pertemuan ini dibebankan pada DPA – OPD Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan tahun 2021 yaitu Program Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten / Kota (Kegiatan : Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat).