Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan

Kami memiliki komitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada Masyarakat.

Antok Wibisono | 31 Jan 2022

SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2021

Kesehatan adalah hak dan investasi, dan semua warga masyarakat berhak atas kesehatannya termasuk masyarakat miskin, dengan demikian diperlukan sistem yang mengatur pelaksanaan upaya pemenuhan hak warga untuk tetap hidup sehat, dengan mengutamakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin.

Di Indonesia, falsafah dan dasar negara Pancasila terutama sila ke-5 mengakui hak asasi warga negara atas kesehatan. Hak ini juga termaktub dalam UUD 45 pasal 28H dan pasal 34, dan diatur dalam Undang – Undang  Nomor 23 Tahun 1992 yang kemudian diganti dengan Undang – Undang  Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam rangka pemenuhan hak masyarakat miskin sebagaimana diamanatkan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, Pemerintah mempunyai tugas menggerakkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pembiayaan kesehatan, dengan memperhatikan fungsi sosial sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu tetap terjamin.

Dalam Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial.

Sebagai implementasinya pemerintah telah menerbitkan Undang UndangNomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang salah satunya adalah Program Jaminan Kesehatan Nasional yang di selenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bidang Kesehatan. Program Jaminan Kesehatan Nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit.

Untuk mewujudkan komitmen global dan konstitusi di atas, pemerintah melalui Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 menetapkan, Jaminan Sosial Nasional akan diselenggarakan oleh BPJS, yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang implementasinya dimulai 1 Januari 2014.

Secara operasional, pelaksanaan JKN dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, antara lain Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2012 tentang Penerima BantuanIuran (PBI); Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; dan Peta Jalan JKN (Roadmap Jaminan Kesehatan Nasional).

Program JKN belum mampu mencakup seluruh masyarakat miskin yang ada, dengan kata lain belum mampu memberikan perlindungan yang adil dan memadai kepada seluruh rakyat utamanya penduduk miskin di Kabupaten Pasuruan, padahal menurut Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kesehatan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan dengan pelayanan dasar.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan memandang perlu menyusun Program Jaminan Kesehatan Daerah sebagai program pendampingan Sistem jaminan Sosial Nasional bidang Kesehatan yang belum mampu menjangkau seluruh fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum menjadi Penerima Bantuan Iuran Pusat atau Penerima Bantuan Iuran Provinsi sebagai upaya melengkapi kekurangan dari Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS bidang kesehatan yang dituangkan melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 mengenai Program Jaminan Kesehatan Daerah.

Teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 dijelaskan di Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Pasuruan. Pada Perbup dijelaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Daerah, dimaksudkan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi Masyarakat Miskin yang belum terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial baik dari Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Provinsi di Daerah agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak berupa jaminan kesehatan. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi mekanisme Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah yang terdiri dari  Program Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat PBID dan Program Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Non PBIDdan/atau masyarakat miskin yang belum mempunyai Jaminan Pelayanan Kesehatan apapun atau Biakesmaskin Daerah.

Pada tahun 2021 Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan melaksanakan sosialisasi Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kecamatan Kabupaten Pasuruan. Sosialisasi dilaksanakan di 24 Desa yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan tersebut untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai jaminan kesehatan yang ada di Kabupaten Pasuruan sehingga diharapkan dapat mendorong peningkatan keikutsertaan masyarakat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).Sosialisasi dilaksanakan dengan narasumber dari praktisi bidang Kesehatan. Adapun sumber dana yang digunakan dari DBHCHT APBD Kabupaten Pasuruan.

Acara ini terselenggara dengan Kerjasama antara anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan.