STANDAR
PELAYANAN
Perijinan Praktik Tenaga Kesehatan
IV. 8 |
Pelayanan |
Perijinan Praktik Tenaga Kesehatan |
|
Persyaratan |
· Permohonan Perijinan Tenaga Kesehatan beserta dokumen pendukungnya |
|
Prosedur |
Perijinan Praktik di
Fasyankes : 1. Pemohon mengajukan permohonan disertai kelengkapan persyaratan kepada Kepala Dinas Kesehatan; 2. Berkas permohonan di Disposisi ke Bidang SDK; 3. Dilakukan proses penelitian, verifikasi dan visitasi; 4. Berkas permohonan dilakukan penelitian dan verifikasi 5. Jika berkas tidak lengkap, dikembalikan ke pemohon 6. Persyaratan lengkap maka segera diterbitkan Surat Ijin Praktik dan diserahkan kepada pemohon Perijinan Praktik Mandiri : 1. Pemohon mengajukan permohonan ijin praktik disertai kelengkapan pesryaratan kepada Kepala Dinas Kesehatan 2. Berkas permohonan dilakukan verifikasi 3. Berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon 4. Berkas lengkap, dijadwalkan visitasi 5. Visitasi ke tempat praktik 6. Dibuatkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Persyaratan lengkap maka segera diterbitkan ijin 7. Apabila persyaratan kurang maka pemohon harus segera melengkapi 8. Persyaratan lengkap maka diterbitkan ijin Surat Ijin Praktik diserahkan kepada pemohon |
|
Waktu |
Surat Ijin Praktik diterbitkan dalam waktu 3 (tiga) hari setelah pemenuhan persyaratan |
|
Biaya / Tarif |
Gratis |
|
Produk Pelayanan |
Perijinan Praktik Tenaga Kesehatan |
|
Pelayanan Informasi dan pengaduan |
1. Memperoleh informasi peraturan dan Cara Perijinan Praktik Tenaga Kesehatan yang berlaku di Dinas Kesehatan Kab. Pasuruan 2. Mendapat informasi layanan sesuai standar pelayanan 3. Pengaduan/Saran pelayanan melalui kotak saran/pengaduan Dinas Kesehatan Jl. Raya Raci KM.15 Bangil – Pasuruan |
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran 3. Peraturan pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Farmasi 4. Permenkes Nomor 544/Menkes/SK/VI/2002 tentang Registrasi dan Izin Kerja Refraksionis Optisien 5. Permenkes Nomor 679/Menkes/SK/V/2003 tentang Asisten Apoteker 6. Permenkes nomor : HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Registrasi Praktik Perawat 7. Permenkes nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Praktik Bidan 8. Permenkes nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik Kedokteran 9. Permenkes Nomor 31 Tahun 2016 Perubahan atas Peraturan Permenkes Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian |
|
|
10. Permenkes RI Nomor : 23 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Okupasi Terapis 11. Permenkes Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi 12. Permenkes Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian 13. Permenkes No. 42 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik 14. Permenkes RI No. 45 Tahun 2015 tentang Izin dan penyelenggaraan Praktik Elektromedis Penyelenggaraan Praktik Elektromedis 15. Permenkes RI No. 80 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterapis 16. Permenkes RI Nomor : 81 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Radiografer 17. Kepmenkes RI Nomor : 58 tahun 2012 tentang Registrasi dan Izin Kerja Perawat Gigi 18. Kepmenkes RI Nomor: 55 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis dan Informasi Kesehatan 19. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perizinan Bidang Kesehatan 15. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pasuruan. |
|
Sarana Prasarana & Fasilitas |
Meja : 2 Buah Kursi : 2Unit Komputer/Laptop : 2 Unit Printert : 2 Unit |
|
Kompetensi Pelaksana |
Staff Perijinan Praktik Tenaga Kesehatan |
|
Jumlah Pelaksana |
3 Orang |
|
Pengawasan Internal |
Penilaian pegawai dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) |
|
Jaminan Pelayanan |
Kami bersedia diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku |
|
Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan |
Registrasi dokumen yang diterbitkan. |
|
Evaluasi Kinerja |
- Evaluasi pelayanan melalui rapat staf setiap satu |
|
Pelaksana |
bulan sekali. - Survey Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) |