STANDAR
PELAYANAN
Surat Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Laboratorium
IV. 4 |
Pelayanan |
Surat Rekomendasi Izin
Penyelenggaraan Laboratorium |
|
Persyaratan |
· Form Izin Penyelenggaraan Laboratorium |
|
Prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan disertai kelengkapan persyaratan kepada Bupati Pasuruan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu 2. Dilakukan proses penelitian dan verifikasi berkas permohonan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu 3. Jika berkas permohonan lengkap maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu mengirim surat Permohonan Rekomendasi Teknis Perizinan Bidang Kesehatan ke Dinas Kesehatan; 4. Jika berkas permohonan tidak lengkap, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi; 5. Dilakukan Visitasi sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku; 6. Tim Visitasi yang terdiri dari Tim Dinas Kesehatan; 7. Dibuatkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan oleh Tim diketahui oleh pemohon; 8. Pemohon tidak memenuhi persyaratan lebih dari 2 (dua) bulan maka harus mengajukan permohonan baru; 9. Pemohon memenuhi persyaratan yang tertuang dalam berita acara 10. Dinas Kesehatan menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal |
|
Waktu |
Surat Rekomendasi diterbitkan dalam waktu 3 (tiga) hari setelah pemenuhan persyaratan |
|
Biaya / Tarif |
Gratis |
|
Produk Pelayanan |
Surat Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Laboratorium |
|
Pelayanan Informasi dan pengaduan |
ü Memperoleh informasi peraturan dan Cara Ijin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan yang berlaku di Dinas Kesehatan Kab. Pasuruan ü Mendapat informasi layanan sesuai standar pelayanan ü Pengaduan/Saran pelayanan melalui kotak saran/pengaduan Dinas Kesehatan Jl. Raya Raci KM.15 Bangil – Pasuruan. |
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 2. Undang-Undang No.36 Tahun 2015 Tentang Tenaga Kesehatan. 3. Peraturan Menteri Kesehatan R.I. Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik; 4. Peraturan Menteri Kesehatan R.I. Nomor 411/MENKES/PER/III/2010 tentang Laboratorium Klinik; 5. Peraturan daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2012 tetang Perizinan Bidang Kesehatan; 6. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perizinan Bidang Kesehatan Kabupaten Pasuruan 7. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Dan Non Perijinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pasuruan. |
|
Sarana Prasarana & Fasilitas |
Meja : 2 Buah Kursi : 2 Unit Komputer/Laptop : 1 Buah Printer : 1 Buah |
|
Kompetensi Pelaksana |
Staff Pelaksana Pelayanan Kesehatan Rujukan |
|
Jumlah Pelaksana |
2 Orang |
|
Pengawasan Internal |
Tim BINWASDAL Kabupaten Pasuruan |
|
Jaminan Pelayanan |
Kami bersedia diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku |
|
Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan |
Registrasi dokumen yang diterbitkan. |
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
- Evaluasi pelayanan setiap 6 ( Enam ) Bulan Sekali Melalui Rapat Staff. - Survey Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) |