Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No. 141 Tahun 2021 Tanggal 31-12-2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan.
Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas. Dalam menjalankan tugasnya Kepala Dinas dibantu oleh satu orang Sekretaris dan 4 (empat) orang kepala Bidang, yaitu :
- Bidang Kesehatan Masyarakat
- Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
- Bidang Pelayanan Kesehatan
- Bidang Sumber Daya Kesehatan
- Sekretariat