Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Industri Rumah Tangga Pangan Dengan meningkatnya variasi produk pangan olahan dalam kemasan yang beredar di pasaran, maka masyarakat perlu lebih waspada dan selektif memilih produk pangan yang aman dikonsumsi. Pangan yang aman adalah pangan yang bebas dari bahaya biologis, bahaya kimia, dan bahaya fisik. Pangan dapat tercemar oleh salah satu atau ketiga bahaya tersebut, dan apabila pangan tercemar dikonsumsi maka dapat menyebabkan penyakit dan atau merugikan kesehatan. Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang memproduksi pangan olahan dalam kemasan berkewajiban memiliki izin edar produk pangan salah satunya izin SPP-IRT. Pasca diberlakukannya OSS RBA, permohonan izin SPP-IRT dapat dengan mudah diajukan oleh IRTP namun IRTP berkewajiban memenuhi 4 (empat) aspek komitmen yang salah satu nya adalah memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan. Sertifikat ini dapat diperoleh setelah IRTP mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan. Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan telah menyelenggarakan Penyuluhan Keamanan Pangan gelombang pertama, dihadiri oleh 38 IRTP yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta melalui link pendaftaran https://bit.ly/PesertaKeamananPanganDinkes. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang C Lantai 3 Dinkes Kab. Pasuruan dan dibuka oleh dr. Tri Dinar Herturini, M.M. selaku Sekretaris Dinas Kesehatan. Pada kesempatan tersebut beliau berpesan kepada seluruh peserta penyuluhan agar bertanggungjawab terhadap produk pangan yang dihasilkan dan selalu berupaya meningkatkan kualitas serta menjaga keamanan produk agar terhindar dari resiko pencemaran pangan. Penyuluhan Keamanan Pangan adalah bentuk kegiatan mengedukasi pelaku usaha IRTP dalam Upaya Keamanan Pangan. Melalui kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan ini, diharapkan pelaku usaha IRTP memiliki pemahaman dasar tentang keamanan pangan sehingga menghasilkan produk pangan olahan yang aman, bermutu dan layak dikonsumsi. Peserta dari adalah pelaku usaha pangan olahan khususnya pemilik atau penanggung jawab yang telah memiliki ijin edar berupa Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) #DinkesKabPasuruan #PKP#PenyuluhanKeamananPangan #Kefarmasian #PemenuhanKomitmenPIRT
PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN BAGI INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN PASURUAN
16 Oktober 2025